Berdasarkan review pelaksanaan revisi hasil seminar proposal dan juga hasil ujian akhir yang tidak dilakukan dengan cepat sehingga menyebabkan proses selanjutnya tidak dapat berjalan dengan maksimal, maka jurusan Pendidikan Teknik Informatika menetapkan durasi pelaksanaan revisi dan hasil seminar proposal dan hasil ujian akhir sebagai berikut:
- Revisi hasil seminar proposal harus diselesaikan dalam kurun waktu 1 bulan setelah pelaksanaan seminar proposal. Dalam kurun waktu tersebut harus sudah mengumpulkan CD.
- Jika revisi seminar proposal tidak diselesaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka mahasiswa tersebut diwajibkan mengulang seminar proposal dimana nilai seminar proposal maksimum yang diperoleh adalah nilai dari hasil proposal yang pertama dan dapat berkurang tetapi tidak bisa bertambah.
- Revisi hasil ujian akhir skripsi harus diselesaikan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanan ujian akhir skripsi.
- Jika revisi ujian skripsi tidak dilaksanakan dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka mahasiswa tersebut diwajibkan untuk mengulang ujian akhir skripsi dimana nilai ujian akhir maksimum yang diperoleh adalah nilai dari hasil ujian akhir pertama dan dapat berkurang tetapi tidak bisa bertambah.
- Bagi yang sudah melakukan ujian baik seminar proposal maupun ujian akhir skripsi sebelum Mei 2018 maka batas waktu selesai revisi di akhir bulan Mei 2018, tepatnya hari Kamis, 31 Mei 2018, jika tidak maka akan dilakukan ujian ulang.
Demikian surat edaran ini dibuat dan wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa Jurusan Pendidikan Teknik Informatika.
Singaraja, 14 Mei 2018
Ketua Jurusan Pendidikan Teknik Informatika,
I Made Agus Wirawan, S.Kom., M.Cs.
NIP. 198408272008121001
Link surat edaran: surat edaran revisi proposal dan skripsi